RBG.id – Sopir truk Bendi Wijaya yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa (4/2), telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
"Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan." ujar Bendi dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2).
Dalam keterangannya, Bendi mengaku bahwa ia tidak mampu mengendalikan truknya sehingga kecelakaan tersebut tidak bisa dihindari.
Ia menyebutkan bahwa sistem pengereman truk sudah mengalami kerusakan beberapa kilometer sebelum mencapai lokasi kejadian.
Menurutnya, upayanya untuk mengoper ke gigi lebih rendah gagal karena kondisi kendaraan yang tidak mendukung, sehingga ia kehilangan kontrol.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Bendi mengemudikan truk dalam kondisi tidak wajar, dengan kelebihan muatan dan kecepatan yang melebihi batas yang ditetapkan.
Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Pencurian Tas Terekam Kamera CCTV Masjid Alumni IPB Bogor
Faktor-faktor inilah yang menjadi pemicu terjadinya tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi.
Terancam 12 Tahun Penjara
Saat ini, Bendi Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta atas pelanggaran fatal yang dilakukannya.
Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Begini Kronologi Aksi Pencurian Tas di Masjid Alumni IPB Bogor