Minggu, 21 Desember 2025

Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Truk Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi Minta Maaf ke Keluarga Korban

- Minggu, 16 Februari 2025 | 16:38 WIB
Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon Aqua pada kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota. (Foto/Fahriza/Metropolitan.id)
Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon Aqua pada kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Polresta Bogor Kota. (Foto/Fahriza/Metropolitan.id)

RBG.id – Sopir truk Bendi Wijaya yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa (4/2), telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan." ujar Bendi dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polresta Bogor Kota, Sabtu (15/2).

Dalam keterangannya, Bendi mengaku bahwa ia tidak mampu mengendalikan truknya sehingga kecelakaan tersebut tidak bisa dihindari.

Baca Juga: Pihak Masjid Alumni IPB Bogor Kecolongan, Pasutri Pencuri Tas Alat Dakwah Diduga Gunakan Identitas Palsu untuk Kelabui Petugas

Ia menyebutkan bahwa sistem pengereman truk sudah mengalami kerusakan beberapa kilometer sebelum mencapai lokasi kejadian.

Menurutnya, upayanya untuk mengoper ke gigi lebih rendah gagal karena kondisi kendaraan yang tidak mendukung, sehingga ia kehilangan kontrol.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Bendi mengemudikan truk dalam kondisi tidak wajar, dengan kelebihan muatan dan kecepatan yang melebihi batas yang ditetapkan.

Baca Juga: Viral di Medsos, Aksi Pencurian Tas Terekam Kamera CCTV Masjid Alumni IPB Bogor

Faktor-faktor inilah yang menjadi pemicu terjadinya tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi.

Sosok BW Supir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi.
Sosok BW Supir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi. (Foto/Sofyansyah/Radar Bogor.)

Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, Bendi Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta atas pelanggaran fatal yang dilakukannya.

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Begini Kronologi Aksi Pencurian Tas di Masjid Alumni IPB Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X