Barang-barang ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp7,5 miliar.
Selain itu, mereka juga dilapisi Pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.***