RBG.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Kurniawan (RK), tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Anak Agung dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025.
Humas PN Depok, Andry Eswin, mengkonfirmasi keputusan tersebut kepada wartawan.
"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon RK ditolak," ujar Eswin, dikutip RBG.id dari Wartakotalive.com pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Meskipun praperadilan yang diajukan anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2029 itu tidak dikabulkan, kewenangan penahanan tersangka tetap berada di tangan penyidik kepolisian.
Eswin menjelaskan kewenangan hakim dalam sidang praperadilan hanya terbatas pada pemeriksaan prosedur penetapan tersangka.
Lebih lanjut, Eswin menegaskan prosedur yang dilakukan penyidik dalam menetapkan RK sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
RK sebelumnya berupaya membatalkan status tersangkanya dengan alasan telah terjadi perdamaian antara dirinya dan pihak pelapor.
Namun, Eswin menegaskan kasus dugaan tindak asusila ini bukan termasuk delik aduan, melainkan tindak pidana umum yang tetap dapat diproses meskipun ada kesepakatan damai.
"Meski dalam permohonan RK disebutkan sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan, perlu diingat bahwa kasus ini merupakan delik umum, bukan delik aduan," tegasnya.
Ditangkap dan Ditahan
Baca Juga: Simak Cara Anti Ribet Bikin Gambar di WhatsApp Pakai Fitur Meta AI