RBG.id - Belakangan ini heboh kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria disabilitas terhadap istrinya.
Diketahui, pria itu bernama Andry dalam kondisi disabilitas ia tega menghabisi nyawa sang istri.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kaleidoskop Timnas Indonesia Sepanjang 2024: Tahun Penuh Sejarah dan Prestasi
Kabarnya, kini pelaku tengah meminta penangguhan penahanan. Motif Andry membunuh sang istri, Jumirah lantaran diduga sering cekcok soal perselingkuhan.
Parahnya, Andry melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa istrinya menggunakan kunci inggris di rumah mereka yang berada di Desa Kedungrungu, Kecamatan Patikraja, Banyumas pada Jumat, 27 Desember 2024.
Kapolresta Banyumas, Kombes Ari Wibowo, mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku diajukan oleh pihak keluarga.
Permintaan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan pelaku yang memburuk, di mana ia mengalami kelumpuhan.
Selain itu, pelaku juga dilaporkan menghadapi kesulitan untuk buang air kecil (BAK) maupun buang air besar (BAB).
"Dari dokter mengatakan pelaku memang mengalami kelumpuhan dan susah dalam buang air kecil dan besar. Aktivitas sehari-hari sudah susah, ada pengajuan dari keluarga tentang rawat jalan," kata Kombes Ari Wibowo dikutip RBG.id dari Tribunnews pada Selasa, 31 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menyatakan pelaku saat ini tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya yang memburuk.
Tetangga Jadi Saksi Kunci Penemuan Jasad Korban