RBG.id - Polisi akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk menertibkan lalu lintas di wilayah Puncak, Bogor.
Pasalnya, peraturan sistem ganjil-genap itu akan diterapkan selama libur Tahun Baru 2025.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wadirlantas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Effandi, menyampaikan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan hingga 5 Januari 2025.
Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan membatasi volume kendaraan yang menuju kawasan Puncak.
"Kami memberlakukan fasilitas genap ganjil setiap hari hingga tanggal 5 Januari untuk memberikan pembatasan jumlah volume arus yang naik ke kawasan wisata Puncak untuk dapat mengantisipasi kepadatan yang luar biasa," kata AKBP Edwin Affandi, dikutip RBG.id dari Detikcom pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal nomor polisi ganjil atau genap akan diarahkan untuk putar balik.
Sejumlah petugas juga akan ditempatkan di berbagai titik untuk memastikan kelancaran dan pengawasan.
Edwin memperkirakan volume kendaraan akan terus meningkat mulai hari ini dan mencapai puncaknya hingga malam Tahun Baru 2025.
Selain menerapkan sistem ganjil genap, polisi juga akan menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah (one way).
Sistem one way ini akan diterapkan secara situasional, disesuaikan dengan volume arus kendaraan yang ada.
Menurut Edwin, prediksi arus Puncak biasanya akan mulai meningkat di kawasan wisata pada hari Minggu, Senin, dan Selasa hingga malam Tahun Baru 2025.***