Pelaku, Melody Sharon, dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara paling lama 10 tahun.
Pengakuan Pelaku di Kantor Polisi
Melody Sharon menuturkan di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengakui, ia melakukan penganiayaan terhadap suaminya AG, dalam keadaan sadar.
Selain itu, ia juga menegaskan tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau narkotika saat kejadian berlangsung.***