jakarta

Melody Sharon Kepergok Selingkuh di Apartemen, Tega Seret Suami Pakai Mobil: Begini Penjelasan Mengenai Kasusnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB
Melody Sharon Kepergok Selingkuh di Apartemen (Tangkapan Layar @ahmadsahroni88)


RBG.id - Melody Sharon istri dari AG yang jadi korban KDRT tega melakukan penganiayaan dengan menyeret sang suami di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 8 November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan insiden penganiayaan tersebut berawal dari kecurigaan AG terhadap istrinya, Melody Sharon, yang diduga berselingkuh dengan seorang pria.

Sang suami, AG merasa curiga dengan keberadaan istrinya, lantas AG pun berusaha melacak dan akhirnya mengetahui Melody Sharon berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger.

Baca Juga: Momen Libur Nataru 2024-2025, Tarif Tol Jakarta-Semarang Diskon 10 Persen Berlaku untuk Semua Pengguna Jalan! Harganya Jadi Segini

"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly dikutip RBG.id dari Tribunnews pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Setelah memastikan keberadaan Melody Sharon, AG segera menuju lokasi dan menemui istrinya untuk meminta penjelasan mengapa berada di apartemen tersebut.

Namun, Melody Sharon menolak memberikan jawaban dan memilih masuk ke dalam mobilnya.

Baca Juga: Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Filipina, Laga Terakhir Grup B Jelang Semifinal Piala AFF 2024

AG yang masih ingin tahu tetap berusaha meminta penjelasan dan berusaha ikut masuk ke dalam mobil.

Lebih lanjut, Nicolas menuturkan saat Melody Sharon memacu mobilnya, kaki depan AG tersangkut di kursi depan, menyebabkan tubuhnya terseret sejauh sekitar 200 meter hingga akhirnya terjatuh.

Setelah terjatuh, AG yang mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berusaha menghubungi Melody Sharon untuk meminta pertolongan, namun tidak mendapatkan respons dari tersangka.

Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Kemenangan Wajib Saat Timnas Indonesia Hadapi Filipina di Piala AFF 2024

AG kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam kasus penganiayaan ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum yang menunjukkan luka pada korban serta rekaman CCTV yang merekam kejadian itu.

Halaman:

Tags

Terkini