RBG.id - Dedy Mandarsyah, ayah dari Lady Aurellia Pramesti yang terlibat dalam kasus penganiayaan dokter koas, kembali menjadi pusat perhatian publik.
Kali ini, dugaan ketidaksesuaian data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya menjadi bahan perbincangan.
Isu ini mencuat setelah akun Twitter @partaisocmed mengunggah tangkapan layar data LHKPN Dedy Mandarsyah pada 14 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut, akun itu mempertanyakan harga tanah dan bangunan yang dilaporkan Dedy.
Baca Juga: Tidak di-DO dari Kampus, Dokter Koas Lady Aurellia Hanya Diskors Tiga Bulan Imbas Kasus Penganiayaan
Rincian yang Dipertanyakan
Data LHKPN Dedy Mandarsyah pada tahun 2023 mencantumkan dua properti tanah dan bangunan di Jakarta Selatan:
- Tanah dan bangunan seluas 33,8 m² dihargai Rp200 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 36 m² dihargai Rp350 juta.
Akun @partaisocmed menandai akun resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di unggahannya dan menyebut bahwa nilai properti tersebut tidak wajar.
"Sebab LHKPN harus sesuai dengan nilai harta kekayaan per tanggal pelaporan. Masa rumah di Jaksel harga tahun 2024 cuma 200 juta?," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum DT Sebut Beban Lady Terlalu Berat hingga Minta Rubah Jadwal Piket Jaga Dokter Koas