RBG.id – Buntut kasus intimidasi siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, kini terungkap kabar Ivan Sugianto diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengusaha asal Surabaya yang viral akibat tindakan intimidasi terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya itu kini resmi ditahan oleh Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/11) di Bandara Internasional Juanda.
Sebelumnya, Ivan menjadi perhatian publik setelah memaksa seorang siswa meminta maaf dengan cara tidak wajar, yaitu bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan STY Coret Eliano Reijnders dari Laga Timnas Indonesia vs Jepang
Selain ditahan, rekening milik Ivan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan Ivan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi adanya aliran dana hasil aktivitas ilegal ke dalam belasan rekening yang diduga terkait dengan Ivan Sugianto.
"Rekening Ivan dan pihak terkait terindikasi dalam aktivitas ilegal. Saat ini kami masih menganalisis jumlah dana yang terlibat," ujar Ivan Yustiavandana.
Proses hukum terhadap Ivan kini memasuki tahap penyidikan.
Kombes Pol Ahrie Sonta, Kapolrestabes Surabaya, mengonfirmasi bahwa Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi dan gelar perkara dilakukan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Dibantai Jepang 4-0, Begini Respons Erick Thohir