RBG.id -- Malang nian nasib gadis 14 tahun ini, ia malah dijadikan tersangka setelah dikirimi video asusila oleh seorang anak pejabat.
Gadis berinisial SRP dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara itu justru ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima video asusila dari seorang anak pejabat daerah.
Alih-alih mendapat permintaan maaf, SRP justru dilaporkan oleh sang pelaku.
Usut punya usut, pelaku merupakan putra Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.
Dilansir RBG.id dari unggahan akun X @neVerAl0nely, kasus ini bermula saat SRP dan MRST berkenalan pada Maret 2024 dan memutuskan untuk menjalin hubungan pada April 2024.
Tak lama setelah berpacaran, MRST diduga mengajak SRP untuk melakukan panggilan video tak senonoh, namun permintaan tersebut ditolak oleh SRP.
Meski demikian, pada 13 April 2024, MRST dikabarkan mengirim tiga video dengan konten tak pantas melalui fitur "sekali lihat". SRP yang kaget dengan kiriman tersebut segera bercerita kepada dua temannya.
Baca Juga: Hore Kevin Diks Sudah Sah Dipastikan Bisa Terjun Bela Timnas Indonesia Lawan Jepang
Ayah SRP, Tupar Sabar Pardede, merasa terpukul dengan kondisi ini. Menurutnya, SRP adalah korban dalam kasus ini, namun justru dihadapkan pada proses hukum yang merugikannya.
“Saya memohon kepada Pak Presiden Prabowo dan Bapak Kapolri untuk memperhatikan keadilan hukum bagi anak saya. Dia hanya menerima video tersebut, namun justru ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tupar.
Upaya mediasi sempat dilakukan antara pihak keluarga SRP dan keluarga Julpan Tambunan di rumah keluarga MRST, namun pertemuan tersebut tidak mencapai kata damai.
Baca Juga: Sri Mulyani Paparkan Pengaruh Kemenangan Donald Trump Bagi Ekonomi Indonesia
Tupar mengungkapkan bahwa bukti yang menunjukkan bahwa SRP bukanlah penyebar video justru tidak diterima oleh pihak kepolisian.