RBG.id - Kecelakaan maut yang menimpa truk dan mobil kru TvOne di jalur Tol Pemalang KM 351 terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kecelakaan fatal ini merenggut nyawa tiga orang kru TvOne, sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Sopir truk Rosalia Express yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Pentingnya Memilih Sunscreen yang Tepat Agar Kulit Sehat Maksimal Bikin Wajah Tampil Lebih Muda
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan sopir berinisial J tersebut akan dikenakan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut, J terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kombes Pol Artanto mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak jujur.
Baca Juga: Malang Nian Nasib Anak Septi Ariyanti, Bongkar Tabiat Bejad Sang Ayah Bawa Selingkuhan Kerumah
Awalnya, J mengaku berupaya menghindari kendaraan lain di jalan tol sebelum akhirnya menabrak mobil kru tvOne.
Namun, setelah penyelidikan, diketahui penyebab kecelakaan adalah microsleep kondisi tertidur singkat yang kerap dialami pengemudi saat kelelahan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, menambahkan sopir truk tersebut tidak melakukan upaya pengereman saat kejadian dan justru menyeret mobil kru tvOne sejauh 75 meter.
"Kondisi ini menunjukkan kurangnya kewaspadaan pengemudi dan menyebabkan dampak fatal bagi korban," kata Kombes Pol Sonny Irawan, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Minggu, 3 November 2024.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan dan mengevaluasi langkah hukum yang akan diambil terhadap tersangka.***