bogor

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Pria Tergeletak di Ciampea, Ditangkap di Rumah Istri Kedua

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:40 WIB
Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara Pria yang Ditemukan Tergeletak di Ciampea (Freepik)

Suminto menjabarkan, terduga pelaku akan dijerat Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangin 20 Tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.

Baca Juga: RSUD Cibinong Perngati Hari Santri Nasional dengan Upacara Pokok dan Launching MTQ Tingkat Kabupaten Bogor

Sebagai informasi, warga Ciampea dikejutkan dengan adanya sesosok pria tergeletak di pinggir Jalan Raya Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin, 30 September 2024 dini hari.

Pria yang diketahui berinisial IR (58), merupakan warga Pancagalih, Kota Bogor yang diduga menjadi korban begal.

Saat itu, kondisi korban terlentang di pinggir jalan dengan kondisi kepala mengeluarkan darah.

Korban sempat dibawa ke RSUD Leuwiliang. Sayangnya, saat sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: 5 Potret Dinda Rimby, Selebgram Berhijab yang Tega Selingkuhi Pemain Persib Bandung Usai Kecantol Striker Timnas Indonesia

Pihak keluarga menjelaskan, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjemput putrinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB