Suminto menjabarkan, terduga pelaku akan dijerat Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangin 20 Tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.
Sebagai informasi, warga Ciampea dikejutkan dengan adanya sesosok pria tergeletak di pinggir Jalan Raya Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Senin, 30 September 2024 dini hari.
Pria yang diketahui berinisial IR (58), merupakan warga Pancagalih, Kota Bogor yang diduga menjadi korban begal.
Saat itu, kondisi korban terlentang di pinggir jalan dengan kondisi kepala mengeluarkan darah.
Korban sempat dibawa ke RSUD Leuwiliang. Sayangnya, saat sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga menjelaskan, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjemput putrinya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.