Akibatnya, bayi berusia 2 tahun 3 bulan itu memiliki berat badan hingga 19,5 kilogram.
Bayi malang itu kemudian dinyatakan dokter mengalami overweight atau kegemukan setelah sempat sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kini, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Diketahui, kasus ini pertama kali terungkap oleh akun Instagram bernama @linggra.k yang membagikan kisah menyedihkan mengenai bayinya.
Baca Juga: Viral Belasan Makam di TPU Indramayu Disegel, PN Indramayu Akui Bantah Terlibat Justru Bilang Begini
Babysitter yang mengasuh anaknya diduga telah memberikan obat penggemuk selama satu tahun.
Dalam unggahan yang dibagikan pada 6 Oktober, akun tersebut memperlihatkan foto beberapa butil pil obat berwarna biru dan oranye.
Obat itu disebut sebagai obat keras yakni Deksametason dan Pronicy.
Lantaran khawatir, Akun tersebut mempertanyakan dampak berbahaya jika obat tersebut diberikan kepada bayi.
Baca Juga: Berapa Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Takluk 2-1 dari China?
Dalam foto berikutnya, pemilik akun Instagram tersebut menunjukkan hasil penelusurannya terhadap obat-obatan yang ia temukan di toko online.***