daerah

Video Viral Orang Diduga Timses Paslon Calon Bupati Pandeglang Bagi-bagi Duit Pecahan Rp100 Ribu, Warga Berebutan

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:54 WIB
Tangkap Layar Video Diduga Timses Paslon Cabup Pandeglang Bagi-bagi Uang (Foto/Twitter)

RBG.id -- Aksi seorang pria yang diduga merupakan tim sukses pasangan calon bupati-wakil bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriyadi, serta calon gubernur-wakil gubernur Banten, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, tengah viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat melempar uang pecahan Rp100 ribu dari atas mobil.

Pria yang mengenakan kaos polo putih, berkacamata, dan topi bucket hitam tersebut tampak melemparkan uang dalam jumlah besar dari sebuah mobil SUV berwarna hitam.

Baca Juga: Netizen Envy Siswa SMP Al Azhar Yogyakarta Study Tour Sewa Pesawat, Berapa Harga Charter Flight Garuda Indonesia ke Jepang?

Masyarakat sekitar terlihat berhamburan untuk mengambil uang yang dilemparkan, termasuk anak muda, ibu-ibu, hingga lansia.

Dari video tersebut, terlihat pria itu berulang kali melempar uang yang diambil dari sebuah kantong putih, sambil mobilnya beredar di kerumunan.

Di bagian belakang mobil, terpasang stiker yang menampilkan pasangan calon bupati Raden Dewi Setiani dan Iing Andri Supriyadi di sisi kiri, sementara di sisi kanan terdapat gambar pasangan calon gubernur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

Baca Juga: Viral Wisatawan Medan Hilang Ditelan Ombak, Meninggal Dunia Karena Tenggelam Apakah Mati Syahid?

Saat ini, tahapan kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) sedang berlangsung, dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Selama periode kampanye ini, terdapat sejumlah larangan bagi pasangan calon, salah satunya adalah politik uang.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 73 UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.

Baca Juga: Terungkap Ini Sosok Pria yang Jadi Korban Terseret Ombak di Pantai Kedung Tumpang, Usianya Baru 20 Tahun

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada, yang memberikan ancaman pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi baik pemberi maupun penerima.

Masyarakat dihimbau agar tidak takut menolak dan melaporkan apabila menemukan praktik dugaan politik uang dalam masa kampanye.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB