RA membawa anaknya dengan dalih akan mengunjungi kerabat, namun bayi balita malah dijual kepada pasangan HK dan MON.
Baca Juga: King Indo Wajib Waspada, Ini 3 Pemain Timnas Bahrain yang Wajib ‘Dikantongi’ Bang Jay Cs
Ketika ibu korban kembali ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya, RA awalnya mengaku anak mereka berada di Tangerang.
Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengakui telah menjual anaknya seharga Rp15 juta pada 20 Agustus 2024.
Usai mengaku hal itu, ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Kena Comeback 2-1 dari Verona, Jay Idzes Gagal Bawa Venezia Jauhi Zona Merah
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus tersebut dan beruntung bayi tersebut berhasil ditemukan di sebuah kontrakan di Neglasari, bersama pasangan HK dan MON.
Kedua pembeli itu mengungkapkan, ia membeli bayi berusia 11 bulan itu dari RA di lokasi dekat Kali Cisadane, Tangerang.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ini yang Buat Vadel Yakin Dirinya Bisa Lepas dari Laporan Nikita Mirzani
Diketahui, polisi berhasil bekuk seorang ayah yang tega menjual anak kandungnya seharga Rp15 juta lantaran masalah ekonomi.
Ia menjual anaknya itu usai menemukan sebuah unggahan di Facebook, di mana terdapat pasangan MON dan HK yang berniat mengadopsi anak.
Alhasil, RA tergiur untuk menjual anaknya yang masih berusia 11 bulan dan hal itu tanpa sepengetahuan istrinya yang tengah bekerja di Kalimantan. ***