Aditya Prayogi dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelumnya, beredar video viral tindakan KDRT yang dilakukan oleh Aditya Prayogi kepada mantan istrinya, Anastasia Noor Widiastuti.
Baca Juga: Bangga! Tim Panjat Tebing Indonesia Rebut Dua Medali di Ajang IFSC World Cup 2024
Video aksi KDRT tersebut diunggah di akun media sosial pribadi milik Anastasia, saat dirinya tengah menjenguk sang buah hati yang sudah lama tidak bertemu.
Aksi KDRT yang dilakukan Aditya menjadi perhatian publik, lantaran dilakukan di hadapan sang anak yang tengah dipeluk oleh ibunya.
Di video yang sama, terlihat Aditya menoyor, memukul, dan menjambak rambut Anastasia yang tengah memeluk sang anak.
Tidak tinggal diam, Anastasia langsung menjalani pemeriksaan visum dan melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Timnas China Dihantam Kabar Buruk Usai Dua Sosok Ini Diprediksi Absen, King Indo Bakal Diuntungkan?
Menurut pengakuan selebgram Lampung tersebut, KDRT ini bukan yang pertama kali dilakukan.
Saat Anastasia Noor Widiastuti tengah mengandung, tersangka AP juga menoyor dan menindihnya saat hambil 7 bulan di hadapan anaknya.