daerah

Geger Dua Pelajar 'Boti' Terciduk Lakukan Adegan Tak Senonoh di dalam Kelas di Kuningan Jawa Barat, Polisi Bekuk Pelaku

Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:58 WIB
Ilustrasi Dua Pelajar Boti di Kuningan Jawa Barat (Freepik)

"Keduanya sudah kami amankan dan kami mintai keterangan. Karena mereka masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan, tapi proses pemeriksaan tetap berjalan," tambah Suhandi.

Meski demikian, Iptu Suhardi menambahkan, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Penangkaran Jebol Gegara Diguyur Hujan Deras, Warga Cianjur Panik Buaya Lepas hingga Masuk ke Pemukiman

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial aksi tak senonoh dua remaja boti di Kuningan, Jawa Barat.

Video itu viral hingga menggemparkan publik lantaran dua pelaku masih berada di bawah umur.

Baca Juga: Gebrakan Kaesang Pangarep Bikin Heboh Belanja Pakaian Bayi di Pasar Panorama Lembang, Warganet: Pencitraan

Menurut informasi, salah satu pelaku masih duduk di bangku SMP dan satunya adalah pelajar SMA.

Kedua remaja itu memiliki hubungan gelap dan melakukan hal tak wajar di ruang kelas sekolahnya.

Sontak, hal ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan dua pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Ada Mees Hilgers! Cek Link Live Streaming FC Twente vs Fenerbahce di Liga Europa 2024-2025, Jumat 4 Oktober 2024 Kick Off Jam 02.00 WIB

Namun, polisi tidak dapat menahan keduanya lantaran masih di bawah umur.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB