"Keduanya sudah kami amankan dan kami mintai keterangan. Karena mereka masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan, tapi proses pemeriksaan tetap berjalan," tambah Suhandi.
Meski demikian, Iptu Suhardi menambahkan, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, mengingat perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial aksi tak senonoh dua remaja boti di Kuningan, Jawa Barat.
Video itu viral hingga menggemparkan publik lantaran dua pelaku masih berada di bawah umur.
Menurut informasi, salah satu pelaku masih duduk di bangku SMP dan satunya adalah pelajar SMA.
Kedua remaja itu memiliki hubungan gelap dan melakukan hal tak wajar di ruang kelas sekolahnya.
Sontak, hal ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan dua pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Namun, polisi tidak dapat menahan keduanya lantaran masih di bawah umur.***