Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol AKP Wahiduddin, memberikan penjelasan mengenai motif dan kronologi kejadian penganiayaan tragis itu.
Menurut Wahiduddin, insiden ini dimulai ketika pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, ditegur oleh ibunya.
Merasa tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang sang ibu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berinisial S berusia 39 tahun, merupakan anak perempuan dari korban.
Ibu kandungnya, Siti Syamsiah berusia 63 tahun, dan mereka tinggal di Jl Tinumbu Lorong 148, Kecamatan Bontoala, Makassar.
"Dari keterangan korban, ia menerangkan bahwa korban menegur anaknya untuk membersihkan rumah. Namun, pelaku yang mengalami gangguan jiwa tidak menerima teguran korban," ujar AKP Wahiduddin.
Pada saat itu, pelaku segera mengambil sebilah parang dan menyerang ibu kandungnya. Akibat penganiayaan tragis, korban Siti Syamsiah (64) mengalami luka parah di beberapa bagian tubuh akibat tebasan parang yang dilayangkan oleh anaknya.
Saat ini, Siti Syamsiah sedang menjalani perawatan di RS Jala Ammari Lantamal VI Makassar.***