Jika putusan pengadilan yg berkekuatan hukum memutuskan pelaku bersalah maka akan di-DO permanen," tulis keterangan dari akun @WagimanDeep212_ dikutip RBG.id pada Selasa, 24 September 2024.
Menurut Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM, Sumriyah, aksi penganiayaan Fikri terhadap pacarnya telah terjadi sejak bulan April.
Meskipun mengalami kekerasan berulang kali, korban baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah video tindak kekerasan yang dialaminya viral di media sosial.
Setelah video tersebut tersebar, Polres Bangkalan segera menangkap Fikri sebagai langkah penegakan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban.
Saat ini, Fikri masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, sementara korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan fisik dan psikologis.
Diketahui sebelumnya, orangtua Korban D, Sumaryono bersama sang istri telah melaporkan kasus penganiayaan ini yang dilakukan Fikri terhadap pacarnya telah berlangsung sejak April.
Meskipun korban telah mengalami kekerasan beberapa kali, ia baru berani melapor setelah video kejadian itu viral di media sosial.
Setelah video tersebut menyebar, Polres Bangkalan segera menangkap Fikri sebagai langkah penegakan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban.
Saat ini, Fikri masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian, sementara korban mendapatkan dukungan untuk pemulihan fisik dan mentalnya.***