karawang

Masinis Sempat Beri Peringatan Sebelum Kecelakaan Maut yang Tewaskan 4 Orang Tertabrak Kereta Api di Karawang

Selasa, 24 September 2024 | 08:39 WIB
Ilustrasi Kereta Api (empat orang tewas tertabrak kereta api di Karawang) (Sumber Foto : Instagram@kai121_)

RBG.id - Baru-baru ini viral di media sosial tragedi kecelakaan kereta api terjadi lagi di Karawang.

Insiden kecelakaan ini menyebabkan empat orang tewas tertabrak KA Fajar Utama Solo jurusan Pasarsenen-Solo di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu, 22 September 2024.

Kabarnya, sebelum kecelakaan kereta api itu terjadi pihak KAI sudah memberikan bel peringatan berulang kali.

Baca Juga: Ada Aksi Demonstrasi Depan Kampus, IPB Minta Ini kepada Warga Sekitar

Hal itu disampakan langsung oleh PT KAI Daop 3 Cirebon, Rookhmad Makin Zainul.

"Pada kejadian tersebut KA Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan ulang lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa.

Namun, warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul, dikutip RBG.id dari detikcom pada Selasa, 24 September 2024.

Baca Juga: Tidak Tayang di TV! ini Link Live Streaming Manchester City vs Watford di Ajang Carabao Cup 2024-2025, Kick Off Pukul 01.45 WIB

Menurut Rokhmad, jalur yang dirancang khusus untuk perjalanan kereta api, penggunaan jalur tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta.

Oleh karena itu, keberadaan orang di lintasan kereta api sangat dilarang, mengingat risikonya yang tinggi dan potensi membahayakan.

Tak hanya itu, Rokhmad juga menjelaskan setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA, kemudian membawa barang di atasnya, melintas jalur kereta api tanpa izin serta menggunakan jalur tersebut untuk tujuan lain selain KA, bisa terkena pidana.

Baca Juga: Laga Derby Klasik Persib vs Persija di BRI Liga 1 2024-2025 Berakhir Rusuh, PSSI: Masuk Ranah Hukum

Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan penyesalannya atas insiden ini, menegaskan masyarakat seharusnya menghindari aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk bermain dan berjalan kaki, karena hal tersebut sangat berisiko dan dapat mengakibatkan kecelakaan.

Halaman:

Tags

Terkini