RBG.ID - Viral di media sosial, seorang pria masih diborgol menangis histeris saat dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Suasana haru tersebut merupakan kondisi Nyoman Sukena, usai sidang lanjutan terkait kasus hewan dilindungi Landak Jawa yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Nyoman Sukena harus menjalani persidangan karena merawat Landak Jawa saat sakit.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara, karena memelihara spesies landak langka yang dilindungi.
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ari saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Denpasar menuturkan, empat ekor landak yang dipelihara Nyoman Sukena adalah species landak jawa.
"Itu satwa liar yang dilindungi," ungkapnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Swiss vs Spanyol di UEFA Nations League 2024-2025, Pertaruhan Harga Diri La Furia Roja
Diketahui Nyoman Sukena mendapat Landak Jawa tersebut dari mendiang ayah mertuanya, Wayan Dapang.
Wayan Dapang menemukan satwa dilindungi tersebut di landak miliknya, kemudia merawatnya. Setelah meninggal, Nyoman Sukena yang merawat hewan berduri tersebut.
Berkat kepiawaiannya dalam merawat binatang, Landak Jawa tersebut telah berkembang biak menjadi empat ekor, tanpa ia ketahui hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
Berdasarkan informasi, seseorang melaporkan Nyoman karena merawat Landak Jawa tersebut. Ia pun harus menjalani persidangan.
Menurut kuasa hukum Nyoman Sukena, R Bayu Perdana, pihaknya akan tetap berusaha agar bisa membebaskan Nyoman pada proses persidangan ini melalui restorative justice.