RBG.id — Viral di media sosial soal kisruhnya warga yang menghadang alat berat di penertiban tahap II bangunan liar di jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hari ini mengeksekusi penertiban tahap II terkait bangunan liar yang tumbuh bak jamur di jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Cecep Imam Nagarasyid, mengungkapkan bahwa akan ada eksekusi penertiban bangunan liar di jalur Puncak pada 26 Agustus 2024.
“Pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di Jalur Puncak," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, dikutip RBG dari Okezone News, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan dalam rangka upaya menata ulang area Puncak, terutama pada jalur utama Puncak.
Sebelumnya, pihak Pemkab Bogor telah memberikan surat sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan liar tersebut.
Harapannya, pemilik bangunan dapat bersiap-siap, bahkan diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Namun, tampaknya warga tidak memperdulikan surat yang dilayangkan dari Pemkab Bogor.
Terlihat hingga sebelum dilakukan penertiban tahap II hari ini, bangunan liar masih ada yang berdiri di jalur puncak tersebut.
Seperti yang sudah dijadwalkan, akhirnya Pemkab Bogor merobohkan bangunan-bangunan liar itu dari mulai Gantole hingga Puncak Pass dengan menggunakan alat berat.