depok

5 Fakta Kasus Penganiayaan Balita di Wensen School Indonesia, Meita Irianty Tetap Dibui Meski Hamil 3 Bulan

Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:07 WIB
Sosok Meita Irianty yang Baru Ditangkap Imbas Aniaya Balita di Daycare WSI Depok (Kolase/Instagram @komisi.co dan X @dhemit_is_back)

RBG.id -- Berikut adalah kumpulan fakta terkait penangkapan Meita Irianty, pemilik Wensen School Indonesia, yang terlibat dalam kasus penganiayaan balita berinisial MK (2).

Kumpulan fakta-fakta ini terkuak pasca penangkapan Meita Irianty oleh Polres Metro Depok. Meita mengakui bahwa ia khilaf saat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Dikutip RBG.id dari tayangan YouTube KOMPASTV pada Kamis, 1 Agustus 2024, ini dia sejumlah fakta mengejutkan terkait kasus penganiayaan balita yang dilakukan Meita Irianty.

Baca Juga: Kisah Pilu Pengakuan Ayah Korban dari Balita yang Dianiaya Oleh Pemilik Daycare Depok, Diinjak dan Ditekan hingga Berdarah

1. Ditangkap di Kediamannya

Meita Irianty ditangkap di rumahnya pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berjalan tanpa perlawanan dari pelaku.

Meita kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Lirik Lagu Brought The Heat Back - ENHYPEN Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

2. Motifnya adalah Khilaf

Meita mengaku bahwa tindakannya disebabkan oleh rasa khilaf. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut motif di balik penganiayaan yang dilakukannya.

3. Korban Tidak Hanya Satu

Selain MK, Meita juga terlibat dalam penganiayaan terhadap balita lain berinisial HW yang masih berusia 9 bulan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat dua korban yang melapor, yaitu MK (2 tahun) dan HW (9 bulan).

Baca Juga: Konser Pamungkas RIIZE Bakal Ditayangkan Live di Bioskop Seluruh Dunia, Siap-siap Bertemu Sang Idola

Halaman:

Tags

Terkini