RBG.id -- Viral di media sosial, seorang sopir mobil pikap dimintai sejumlah uang oleh tiga oknum polisi yang sedang bertugas di jalan Tol Halim.
Sebuah video memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh tiga oknum polisi kepada seorang sopir mobil bak terbuka di ruas jalan Tol Halim.
Video berdurasi sekitar satu menit tersebut menunjukkan mobil pick up yang melaju di Tol Halim menuju Tanjung Priok dihentikan oleh ketiga polisi tersebut.
Mobil itu diberhentikan dengan alasan melanggar lalu lintas karena menginjak marka jalan.
Dalam video, salah satu polisi meminta kelengkapan surat-surat pengendara.
"Saya tidak menginjak marka, Pak," ujar sopir mobil pengantar barang dalam video viral yang beredar pada 7 Juli 2024.
"Masalahnya bukan hanya menginjak marka, kamu juga memotong jalan. SIM dan STNK-nya Pak," balas salah satu oknum polisi di tempat kejadian.
Terlihat dalam rekaman, sang sopir mengambil beberapa lembar uang Rp 5000 dan menyerahkannya kepada polisi.
Setelah menerima sejumlah uang, salah satu polisi langsung mengembalikan surat-surat kendaraan kepada sang sopir.
Usai kembali mendapatkan SIM-nya, sopir mobil pick up langsung meninggalkan ketiga oknum polisi tersebut.
Ketiga polisi tersebut, yang berpangkat Aipda, Aiptu, dan Brigadir, kini sedang diperiksa terkait masalah ini.