RBG.ID - Aksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina menindak kabel-kabel internet milik provider dalam enam bulan terakhir dinilai serampangan.
Itu karena Rena melakoni aksinya tanpa berlandaskan regulasi yang jelas.
"Tindakan pejabat harus didasari peraturan. Tindakan yang tidak memiliki dasar aturan dapat dikategorikan abuse of power, dan perilaku itu merusak prinsip tata kelola pemerintahan," jelas Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro dalam siaran persnya.
Baca Juga: Kecewa! Agensi Konfirmasi Fancon BTOB OUR DREAM di Jakarta Resmi Dibatalkan Gegara Hal Ini
Diketahui, sedari akhir tahun 2023 Rena melakukan penertiban kabel yang melintang di udara dengan merelokasinya ke bawah tanah (ducting).
Rena berdalih, aksinya ini merupakan salah satu program penataan kota.
Selain itu, kebijakannya ini sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan pihaknya kepada para provider, tanpa ada ketentuan hukum yang menaunginya.
"Tindakan abuse of power sebagai tindakan yang tidak punya dasar, dapat menjadi pelanggaran administratif, pelanggaran perdata dan pidana," sambung Riko.
Riko meminta DPRD sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan (controlling) dapat melakukan tugasnya dengan meminta penjelasan atas aksi Rena selama ini.
"Pihak yang selama ini dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Dan sudah selayaknya, kepala daerah sepatunya pula memberikan tindakan atas sikap aparaturnya yag sewenang-wenang," tegas Riko.
Sementara itu, Kadis PUPR Rena Da Frina menegaskan, aksinya penertiban kabel yang melintang telah disepakati dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Selain menggunting kabel milik vendor, Rena juga tak segan menyabut tiang pada kabel tersebut.