Akhirnya, pada 14 Mei 2024, Mat Rokim melaporkan kasus ini ke Mapolres Lumajang.
Muhammad Erik Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim, menyatakan bahwa Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," kata Rohim, dikutip dari tvonenews pada 2 Juli 2024.
Namun, hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Muhammad Erik.
Kabar lainnya menyebutkan bahwa Muhammad Erik kerap kali mangkir dari panggilan kepolisian, ia juga dikatakan telah mengutus kuasa hukum untuk membantunya menangani kasus ini.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Biang Kerok yang Bikin Kulkas Bocor Gak Berfungsi Kuy Intip Cara Mengatasinya
Kronologi Pelaporan
Kasus ini terungkap berawal dari kabar santriwati yang hamil di lingkungan kampung halaman Mat Rokim.
"Anak saya dikabarkan hamil di kampung. Setelah itu, saya didatangi saudara saya untuk menelusuri kebenaran kabar itu," ujar Mat Rokim pada Sabtu (29/6/2024).
Mat Rokim menjelaskan bahwa saudaranya memanggil sang anak untuk menanyakan isu tersebut. Dari situ, terbongkar bahwa santriwati tersebut telah dinikahi secara siri oleh Muhammad Erik.
"Ternyata anak saya sudah dinikahi siri. Orang tua mana yang tidak akan sakit, hancur hati saya," ungkapnya.
Mat Rokim mengaku tak kuasa mendengar gunjingan warga setempat soal anaknya yang hamil di usia 16 tahun.
Ia juga mengatakan bahwa Muhammad Erik sempat datang ke rumahnya untuk meminta maaf, namun dengan tegas ia menolak dan melaporkannya kepada polisi.***