daerah

Update Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 9 Juni 2024 | 09:25 WIB
Ilustrasi Bogor, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan bos rental Jakarta di Pati (Istimewa)

RBG.ID – Dua orang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan bos rental Jakarta di Pati.

Kedua tersangka kasus pengeroyokan bos rental Jakarta yang dikira maling di Pati ini kini telah ditahan.

Pengeroyokan bos rental berinisial BH ini terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 Baca Juga: Polwan Bakar Suaminya yang Juga Polisi di Aspol Kota Mojokerto Diduga Gara-gara Konflik Rumah Tangga, Begini Kondisi Korban

Polisi mengungkapkan Kedua tersangka yakni EN (51) dan BC (37) akan terancam mendekam 12 tahun dipenjara.

"Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dilansir detikJateng, Sabtu (8/6/2024).

"Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia," tambahnya.

 Baca Juga: Viral! Kades Pati Ini Marahi Sekelompok Pemuda di Depan Mayat Temannya, Korban Tewas Akibat Tawuran

Alfan menutirkan pihaknya melakukan upaya pengembangan kasus yang membuat bos rental asal Jakarta kehilangan nyawa.

Menurutnya, bisa jadi ada tersangka lain selain dua orang tersebut yang terlibat dalam kasus pengeroyokan bos rental.

Alfan memaparkan dalam insiden itu, BH, warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta meninggal dunia dihajar massa karena dikira maling saat hendak mengambil mobil hilang.

 Baca Juga: Heboh! Syahrini Diisukan Telah Melahirkan dan Gendong Bayi Sebelum Waktunya, Ternyata Begini Faktanya

Selain itu, tiga teman korban tewas yakni SH (28), KB (54), dan AS (37) saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB