RBG.ID – Dua orang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan bos rental Jakarta di Pati.
Kedua tersangka kasus pengeroyokan bos rental Jakarta yang dikira maling di Pati ini kini telah ditahan.
Pengeroyokan bos rental berinisial BH ini terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polisi mengungkapkan Kedua tersangka yakni EN (51) dan BC (37) akan terancam mendekam 12 tahun dipenjara.
"Di mana keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 KHUPidana ancaman penjara maksimal 12 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin dilansir detikJateng, Sabtu (8/6/2024).
"Kami sudah menahan dua orang terkait dengan penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia," tambahnya.
Baca Juga: Viral! Kades Pati Ini Marahi Sekelompok Pemuda di Depan Mayat Temannya, Korban Tewas Akibat Tawuran
Alfan menutirkan pihaknya melakukan upaya pengembangan kasus yang membuat bos rental asal Jakarta kehilangan nyawa.
Menurutnya, bisa jadi ada tersangka lain selain dua orang tersebut yang terlibat dalam kasus pengeroyokan bos rental.
Alfan memaparkan dalam insiden itu, BH, warga Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta meninggal dunia dihajar massa karena dikira maling saat hendak mengambil mobil hilang.
Selain itu, tiga teman korban tewas yakni SH (28), KB (54), dan AS (37) saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.