RBG.ID – Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT PT Rekayasa Industri atau Rekind sukses mencapai kesepakatan perdamaian (homologasi) dengan kreditor dalam proses restrukturisasi lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan 100 persen kreditor separatis dan 98,99 persen kreditor konkuren menyetujui homologasi.
"Ini angka luar biasa yang dicapai dalam 77 hari kalender, sebuah restrukturisasi utang yang sangat banyak yang bisa diselesaikan dengan segera,” ungkap Rahmat Pribadi.
Ia berterima-kasih atas sokongan semua pihak dan dari Kementerian BUMN yang luar biasa
ujar Rahmad usai menghadiri, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024).
Setelah mendatangi peluncuran program Kartini Tani Indonesia di Kampung Agro Edu Wisata Organik Mulyaharja, Bogor, Rahmad menuturkan bahwa hasil homologasi tersebut menjadi momentum bagi Rekind untuk meneruskan proses restrukturisasi dan transformasi bisnis.
Rahmad memastikan proses restrukturisasi dan transformasi bisnis Rekind tidak akan membebani keuangan negara dalam hal penyertaan modal negara (PMN) maupun status para pekerja.
Pemegang saham, ia melanjutkan, akan menaikan modal dan memberikan sejumlah potensi bisnis baru agar Rekind bisa semakin tumbuh.
"Tidak ada PHK, tidak ada PMN. Ini adalah langkah penyelamatan yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Pupuk Indonesia dan pihak terkait.
“Alhamdulillah selesai tanpa PMN dan tanpa membebani keuangan negara, tapi justru menyokong misi pemerintah," sebut Rahmad Pribadi.
Rahmad membeberkan, keberlangsungan Rekind sebagai perusahaan Engineering, Procurement, Construction (EPC) nasional yang berdiri sejak 1980-an sangat vital bagi pembangunan Indonesia.
Hal ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk mempertahankan.