Sementara itu, ayah angkat korban yang turut melakukan kekerasan adalah melakukan pembiaran padahal sangat mengetahui apa yang dialami oleh Yesa.
Sedangkan sejumlah karyawan too diduga ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena sudah terbiasa melihat korban dipukul.
Ke tujuh tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023 lalu.
Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3e) KUHP.