Sementara, peserta Pilkada yang murni 2018 (dilantik tahun 2018), itu sebagian besar sudah diputus oleh MK, jabatannya habis pada tahun 2023.
Baca Juga: Universitas Indonesia dan KPAD Kabupaten Bogor Kolaborasi, Masalah Hak Anak Menjadi Fokus
Sedangkan, nasib jabatan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 tidak pernah dibahas, apakah harus habis pada 2023 atau mengikuti sesuai lama jabatan kepala darah. Sehingga, hal ini yang menjadi dasar gugatan pihaknya.
“Di dalam SK pengangkatan dari Mendagri itu masih disebut bahwa batas akhir masa jabatan di April 2024, jadi itu yang kemudian kami minta sedikit penjelasan dari MK,” ungkap dia.
Kemudian, dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah menjabat selama 5 tahun. “Nah kami tuh menjabat belum 5 tahun (kalau habis di tahun 2023),” imbuh Dedie A Rachim.
Sehingga, sesuai UU Pemerintah Daerah, kepala daerah harusnya menjabat selama 5 tahun, apalagi dieinya menilai tidak ada tumpang tindih dengan tahapan Pilkadam
Disinggung kapan perkiraan keputusan MK akan keluar, Wakil Wali Kota Bogor ini memperkirakan keputusan akan keluar pada Desember 2023 nanti. “Mungkin di awal Desember, atau pertengahan Desember,” tutupnya. (ded)