RBG.id – Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor segera mengesahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Pengesahan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Bogor ini menjadi hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri Nasional 2023, yang jatuh pada 22 Oktober lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyud menuturkan, rencananya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Raperda akan disahkan November ini.
“Rencananya pertengahan November ini akan kita paripurnakan (Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren),” kata Dadeng Wahyudi pada Kamis, 2 November 2023.
Baca Juga: Diduga Sopir Angkot Asyik Main HP, Satu Unit SPBU di Sukabumi Ludes Terbakar
Menurut Dadeng Wahyudi, peraturan ini nantinya akan mengakomodir kebutuhan pondok pesantren (ponpes) baik dari sisi penyelenggaraan pada santri hingga sarana dan prasarana.
Politisi PKS yang disebut-sebut akan diusung sebagai bakal calon bupati Bogor ini mengatakan, dalam peraturan ini pemerintah daerah nantinya akan mengarahkan strategi bantuan bagi ponpes.
“Kita juga mendorong pemerintah daerah bisa melindungi keberadaan ponpes yang ada di Kabupaten Bogor,” terang Dadeng.
Meskipun, kata pria yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dapil V Kabupaten Bogor ini, ponpes selama ini berada di bawah binaan Kementerian Agama.
Baca Juga: Update Terkini Kasus Dugaan Pelecehan Siswi SMP oleh Pejabat di Jaksel
“Tapi, setelah ada payung hukum, Perda Fasilirasi Penyelengaraan Pesantren ini bisa mendorong perhatian untuk memberikan bantuan lewat APBB Kabupaten Bogor selain dari Kemenag,” ujar Dadeng.
Namun, Dadeng mengusulkan sebelum Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini disahkan menjadi perda, sebaiknya ada audiensi dengan seluruh pengurus ponpes yang ada di Kabupaten Bogor, baik salafiyah maupun modern.
“Kenapa? Agar langsung mengenap pada konten yang akan kita perjuangkan,” imbuh Dadeng Wahyudi.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Aan Triana Almuharom mengatakan, raperda ini merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan.