Baca Juga: Ini Caranya Dapatkan Tiket Gratis The Jungle Waterpark Bogor, Berlaku hingga 30 November 2023
"Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat," tegas Aan.
Dalam rangka fasilitas penyelenggaraan pesantren, Pemda Kabupaten Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Fasilitasi pesantren yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin," jelas Aan.***
Artikel Terkait
Nyaleg DPRD Kabupaten Bogor, Atty Ruhiyati: Sisa Umurku Siap Saya Abdikan untuk Masyarakat
Geram SDN Rumpin 03 Dibiarkan Rusak, DPRD Kabupaten Bogor : Ada Sekolah Layak Malah Terus Dapat Anggaran
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemekaran Bogor Barat dan Bogor Timur Segera Direalisasikan
Dadeng Wahyudi Sambut Baik Rencana Pengesahan RUU ASN: ini Perjuangan PPPK dan Honorer
Harta Naik Rp624 Juta, Lihat Harta Kekayaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKS Agus Salim
Harta Kurang Rp1 Miliar, Cek Harta Kekayaan Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Gerindra Beben Suhendar
Anggota Fraksi PKS Sesalkan Mutasi Pejabat Pemkab Bogor, Dadeng Wahyudi: Seharusnya isi Kursi yang Kosong