RBG.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS, 29, yang menabrak lima kendaraan.
Kasus penabrakan oleh pengemudi mobil Ferrari itu terjadi di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (8/10).
Alasan penghentian penyelidikan pengemudi mobil Ferrari tabrak lima kendaraan di Jaksel itu karena pelaku dan korban sepakat untuk berdamai.
"Iya sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," jelas Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Rabu (25/10).
Jhoni tidak membeberkan secara rinci alasan kedua belah pihak berdamai.
Akan tetapi, mereka (para pihak) sudah tak ingin melanjutkan proses hukum soal kasus tabrakan itu.
Baca Juga: Hadir Dalam Deklarasi Gibran-Prabowo, Habib Luthfi: Pilihan Pak Prabowo Tepat
Sehingga, kepolisian memutuskan menghentikan kelanjutan proses hukum kasus itu.
Sebelumnya, lima kendaraan ditabrak sebuah mobil Ferrari berwarna merah di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan saksi, kecelakaan itu berawal ketika mobil Ferrari yang dikendarai RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karir Rosan Roeslani, Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran
Mobil Ferrari itu langsung menabrak kendaraan yang saat itu tengaj berhenti di lampu merah (traffic light).
Pengemudi mobil Ferrari itu sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrakan itu dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (jpc)