RBG.ID - Pengemudi mobil Ferrari berinisial RAS (29) ditetapkan sebagai tersangka yang menabrak lima kendaraan yakni 4 mobil dan 1 sepeda motor.
Peristiwa tersebut terjadi di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10/2023) dini hari pukul 03.30 WIB.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian di balik peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Kronologi Mobil Ferrari Tabrak 4 Mobil dan 1 Motor di Bundaran Senayan Jakarta, 2 Orang Luka-Luka
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jhonny menjelaskan bahwa tersangka yang mengendarai mobil Ferrari mengaku dalam kondisinya mengantuk saat terjadi kecelakaan.
Ketika itu tersangka juga memacu mobil Ferarri dengan kecepatan tinggi sekitar 100 KM/jam.
Baca Juga: Diduga karena Cemburu, Begini Kronologi Sadis Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Sumatera Utara
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk," kata Jhonny.
Sementara itu, Jhoni memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
Kedua korban yang sempat mengalami luka memar juga telah pulang setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
RAS dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang mengalami luka.
Artikel Terkait
Pengendara Motor Tewas Setelah Terlibat Kecelakaan dengan Truk Hino Mixer di Jalan Raya KS Tubun
Nahas! Kecelakaan Saat Berangkat Sekolah, Siswa SMK di Sukabumi Tewas Terlindas Truk
Kronologi Kecelakaan Rombongan Bus Study Tour SMP Negeri 3 Depok di Tol Cipali
Akibat Hindari Galon Jatuh dari Truk, 2 Mobil Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi
Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Iptu Jarot yang Bertugas Saat KTT ASEAN Berakhir Damai Karena Alasan Ini