jakarta

Penyidikan Kasus Karyawati Dibunuh di Area Mal Central Park Disetop, Polisi Ungkap Kepribadian Pelaku

Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:04 WIB
ilustrasi police line

RBG.ID - Kepolisian membongkar kepribadian pelaku pembunuhan terhadap karyawati berinisial FD (44) di area Mal Central Park

Pelaku pembunuhan berinisial AH (26) dinyatakan mengidap gangguan jiwa berat skizofrenia-paranoid.

Hal itu dinyatakan setelah pelaku pembunuhan mengalami pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Aksi Heroik Bocah di Lampung Gagalkan Aksi Jambret Seorang Diri hingga Terluka

"Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri menyatakan bahwa pelaku pembunuhan mengalami gangguan jiwa berat atau skizofrenia-paranoid," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
 
Dengan selesainya pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan itu, Syahduddi mengatakan bahwa penyidikan kasus ini resmi dihentikan sesuai Pasal 109 KUHP.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan karena tiga hal, yaitu cukup bukti, bukan tindak pidana, dan demi hukum.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Makin Giat Sosialisasikan Peralihan Penerbangan ke Bandara Kertajati
 
"Demi hukum ini ada beberapa aspek, salah satunya adalah ketika pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas Syahduddi.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang karyawati tewas dibunuh di area Central Park Mal, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (26/9/2023) pagi tadi.

Korban tewas dengan luka sayatan di bagian leher yang menyebabkannya meninggal dunia.

Pada saat itu, secara tiba-tiba pelaku membawa pisau dan melakukan penusukan ke arah leher korban dan menyayatnya hingga tewas di lokasi.

Tags

Terkini