RBG.ID – Aset berupa rumah kosan dan ruko dilelang pada Kamis (19/10) tanpa sepengetahuan pemilik aset seorang lansia bernama Tatik Sumiati (70) di Malang.
Kejadian pelelangan ini bermula dari pemilik aset Tatik Sumiati menjadikan asetnya yang berupa rumah kosan dan ruko sebagai jaminan atas pinjaman uang sebesar Rp 4 miliar untuk anaknya.
Uang pinjaman Rp 4 miliar yang dibutuhkan oleh anak dari Tatik ini dipinjamkan dari salah satu bank syariah di Gresik. Tujuan peminjaman ini adalah untuk pembangunan RSUD Kanjuruhan dan gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik.
Baca Juga: PSBB Tegaskan Aset KSP SB Milik Seluruh Anggota
Anak Tatik diketahui bekerja sama dengan salah satu perusahaan di bidang pembangunan milik pemerintahan. Peminjaman dana Rp 4 miliar dari bank syariah di Gresik ini telah dilakukan pada 2019 lalu.
Proses pencairan dananya menurut Tatik cukup cepat dan mudah. Pencarian dana pinjaman pertama sebesar Rp 1 miliar dan pinjaman kedua sebesar Rp 3 miliar.
Saat dana pinjaman cair, Tatik mengungkapkan dirinya tidak mendapatkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Dia pun tidak mempermasalahkannya saat itu karena dia percaya pada anaknya.
Baca Juga: BRI Luncurkan Website Info Lelang 2.0, Ada Banyak Aset Favorit
Sekarang saat aset yang menjadi penjamin pinjaman dana Rp 4 miliar untuk membantu anaknya dilelang begitu saja pada Kamis (19/10) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masalah ini yang tengah diperjuangkan oleh Tatik.
"Kenapa pihak bank tidak menggunakan aturan-aturan yang berlaku, yakni sebelum dilelang seharusnya berkewajiban memberitahu pihak penjamin," kata Tatik Sumiati.