RBG.ID - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Innova berinisial AKC (25) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (8/10/2023).
"Sudah tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Motor di Kemayoran Jakpus hingga Menelan Korban Jiwa
Adapun dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut terdapat 3 orang korban meninggal dunia.
Korban merupakan pemotor NAN (32) dan dua penumpang yang diboncengnya, berinisial M (45) dan PH (23).
3 orang yang berada di motor meninggal dunia setelah mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Pengemudi mobil Innova tersebut dijerat dengan pengenaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjalani penahanan.
"(Disangkakan Pasal) 310 ayat 4," pungkasnya.