RBG.ID - Polisi telah menetapkan sopir truk tronton yang menyebabkan kecelakaan maut di Exit Tol Bawen, Semarang, Jawa Tengah jadi tersangka.
Sopir truk tronton itu diketahui hanya memiliki SIM A bukan SIM B.
Unsur kelalaian sopit trus tronton tersebut yaitu terkait pengereman yang saat ini masih didalami penyidik lalulintas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.
Agus Suryo Nugroho mengungkapkan status hukum sopir berinisial AR (44) resmi dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Iya benar, sudah resmi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: KCI Ungkap Penyebab Perjalanan KRL Alami Gangguan di Stasiun Manggarai
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Exit Tol, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/9/2023).
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada pukul 18.30 WIB.
Truk tronton yang dikemudikan oleh AR diduga mengalami rem blong hingga menghantam kendaraan yang sedang berhenti di traffic light.
Akibat peristiwa tersebut, ada 4 korban tewas dan 26 orang luka-luka.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News