bogor

Sok Jagoan, Begini Nasib Pelajar Bogor yang Acungkan Senjata Tajam dan Viral di Media Sosial

Selasa, 5 September 2023 | 19:27 WIB
Anggota Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelajar yang mengacungkan senjata tajam dan menantang pelajar lainnya. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Aksi sok jagoan dipertontonkan tiga pelajar Kota Bogor. Mereka mengacungkan senjata tajam (sajam) dengan menantang kelompok pelajar lainnya.

Akibat ulahnya itu, pelajar ini akhirnya diringkus petugas Polresta Bogor Kota. Aksi pelajar ini sebelumnya sempat viral di media sosial (Medsos).

Aksi pelajar yang mengacungkan senjata tajam initerjadi di sekitaran Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Bupati, Cek LHKPN Wabup Jember M. Balya Firjaun Barlaman yang Hanya Ratusan juta

“Terkait dengan video viral yang terekam waktu itu, ada di angkot anak-anak pelajar yang mengacung-acungkan celurit. Ini sudah kita amankan satu pelaku,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat press release di Mapolresta Bogor Kota pada Senin (5/9).

Bismo menyebut, anak yang berkonflik dengan hukum ditangkap dengan barang bukti senjata tajam jenis cerulit.

Menurutnya, saat kejadian kedua pelajar ini berboncencan tiga dengan rekan-rekannya. Namun, karena yang membawa sajam hanya satu orang, sehingga pihaknya hanya mengamankan pelaku ini.

Baca Juga: Beasiswa Afirmasi Disdik Jabar 2023 Masih Dibuka, Simak Berkas dan Persyaratan yang Dibutuhkan

“Ketiganya sudah kami amankan, namun yang membawa senjata tajam waktu itu satu orang. Ini berarti sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang kita amankan, kami tangkap dan lakukan penahanan,” ucap dia.

Adapun yang menjadi motif pelajar ini mengacung-acungkan senjata tajam dan menantang pelajar lain, yakni karena adanya provokasi dari kelompok pelajar lain yang berada di dalam angkot.

“(Motifnya) ini diawali dengan adanya provokasi dari angkot yang di dalamnya diduga pelajar. (Mereka) berteriak, oh beraninya di homebase saja,” katanya.

“Kemudian pelaku ini mengejar angkot tersebut, mengejar anak yang diduga pelajar di angkot tersebut dan mengacung-acungkan cerulit,” sambung Bismo.

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(ded)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB