RBG.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menindak lanjuti aduan laporan masyarakat terkait beredarnya video viral kendaraan jenis sedan yang dikendarai lansia bersama istrinya di jalan tol.
Dalam video viral yang beredar, pengemudi dan istrinya hanya berdua di dalam kendaraan mobil sedan yang berada di wilayah daerah Jakarta Raya.
Menyikapi video viral tersebut, Pihak Samsat melakukan pemeriksaan terhadap Plat Nomor Kendaraan mobil sedan viral yang terdaftar. Mobil sedan tersebut terdaftar beralamat tempat tinggal di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Datang ke Indonesia, Choi Siwon Beri Pidato di ASEAN Business dan Investment Summit 2023
Diketahui dari video viral, pengemudi yang mengendarai mobil sedan viral tipe Hyundai Avega abu – abu NRKB F 1266 GP adalah lansia.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK melalui Kasat Lantas Polres Bogor AKP.DICKY ANGGI PRANATA,SIK,Msi,CPHR, CHRA meminta anggotanya untuk melakukan pengecekan terhadap alamat kepemilikan dari kendaraan jenis sedan Hyundai tersebut.
Baca Juga: Gelar Penyusunan Kajian Peta Rawan Sanitasi Bappedalitbang Kabupaten Bogor Dukung Studi EHRA
Kanit Kamsel Satlantas Polres Bogor Ipda Arif Rahman SH., MH jabatan bersama anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan ke kediaman pengemudi sedan viral milik F.G Manik.
F.G. Manik merupakan Kolonel laut Purnawirawan yang berusia sekitar 84 tahun yang beralamat di Perumahan Villa Nusa Indah Blok T4 No. 12 Rt. 03/19, Kec.Gunung Putri Kab.Bogor.
Setelah dilakukan pengecekan dan wawancara pengemudi sedan Avega abu - abu dalam keadaan sehat dan baik - baik saja.
Baca Juga: Buka Acara MTQ Internasional di Kalsel, Alasan Muhaimin Iskandar Tidak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini
Pihak Kepolisian melakukan himbauan kepada pengemudi dan anak kandungnya agar tidak mengemudikan kendaraan.
Hal ini karena dikhawatirkan menggangu keselamatan diri maupun orang lain, mengingat kondisi umur dan keadaan fisik yang sudah tidak layak mengemudi.