Minggu, 21 Desember 2025

Senior Mahasiswa UI Tega Bunuh Adik Tingkat Sendiri, Pelaku Ngaku Dihantui Arwah Korban

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 14:25 WIB
Tim Polres Depok menunjukkan barang bukti yang digunakan Altafaslya Ardnika Basya (AAB) saat membunuh Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa UI. (Polres Depok untuk JawaPos.com)
Tim Polres Depok menunjukkan barang bukti yang digunakan Altafaslya Ardnika Basya (AAB) saat membunuh Muhammad Naufal Zidan, mahasiswa UI. (Polres Depok untuk JawaPos.com)

RBG.ID - Kepolisian telah mengungkap motif pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19).

Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku AAB (23) terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan mengalami kerugian dalam investasi kripto.

Karena terlilit utang, pelaku ingin menguasai harta korban demi. Setelah membunuh, pelaku mengambil barang-barang korban seperti, laptop, handphone, hingga kartu ATM.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Saling Kenal, Motif Pembunuhan Mahasiswa UI Berhasil Terungkap
 
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku rencananya akan menjual barang-barang korban.

Namun, rencana itu belum terealisasi karena pelaku mengaku dibayangi arwah korban melalui mimpi.
 
"Niatnya ingin dijual, tapi belum sempat. Dia dikejar bayangan korban, jadi tidur itu mimpi, jadi belum sempat dijual," kata Nirwan kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
 
Saat ditangkap, penyidik masih menemukan harta benda korban di tangan pelaku. Kini barang-barang itu sudah diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kembali Melejit, Simak Harga Emas Antam 5 Agustus 2023

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya.

Dua hari kemudian, pada Jumat (4/8/2023), MNZ ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. 

Korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X