RBG.ID – Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang SMA, SMK dan SLB Negeri untuk menjual seragam dalam bentuk apapun melalui koperasi.
Larangan Dispendik tentang larangan koperasi sekolah menjual seragam itu sudah tertuang dalam pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
"Keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim," ujar Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangan kepada wartawan, dikutip pada Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Bodong, Gunakan Aplikasi Info Loker Resmi Ini!
"Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," imbuhnya.
Agar masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan, dia meminta terdapat persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.
"Kalau sudah ada harga yang jelas dan sama, maka baru kita kembalikan ke koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," ucap Aries.
Baca Juga: Miris! Viral Sepasang Remaja Pakai Seragam Sekolah Kepergok Mesum di Dalam Toilet Mal
Sementara itu, Aries juga menegaskan iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan tidak diperbolehkan karena semua SPP SMA/SMK gratis.
"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan, silakan lewat komite," tandasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Jalani Sidang Kode Etik Pakai Seragam, Pesona Richard Eliezer Tuai Pujian Warganet
Polisi Bongkar Modus Penipuan Jual Beli Motor COD, Pelaku Selalu Gunakan Seragam PPSU Saat Beraksi
Pura-pura Belanja, Perampok Gunakan Seragam Ojek Online Rampok Minimarket di Cibinong
Viral! Orang Tua Murid Keluhkan Mahalnya Biaya Seragam Siswa Baru SMA Negeri Di Tulungagung
Miris! Viral Sepasang Remaja Pakai Seragam Sekolah Kepergok Mesum di Dalam Toilet Mal