RBG.ID - Dua kurir berinisial SH (50) dan MF (22), berhasil ditangkap polisi usai terciduk hendak mengedarkan narkoba jenis ganja kering di daerah Jakarta Barat.
Barang haram yang hendak disebarkan itu mencapai bobot hingga 92 kg.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, 92 kg daun ganja kering itu berasal dari Sumatera. Adapun para pelaku ditangkap di kawasan Merak, Banten.
Baca Juga: Ini Dia Data 3 Warga Rumpin yang Tenggelam di Danau Quarry Cigudeg Bogor Saat Ritual Pengobatan Alternatif
"Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram," ujarnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/7).
Saat diinterogasi, dua pelaku ju mengaku mendapatkan ganja kering siap edar dari seseorang berinisial IW yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Jalani Ritual Pengobatan Alternatif, Tiga Warga Rumpin Tenggelam di Danau Quarry
"Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta," kata Syahduddi.
Lebih jauh lagi, dua pelaku itu juga tak hanya baru sekali menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.
"Beberapa waktu lalu, keduanya berhasil membawa ke Jakarta dengan total 40 kilogram," ungkapnya.
Atas kejadian itu, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal berlapis yaitu UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika dengan ancaman penjara hukuman mati atau penjara seumur hidup. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kronologi Balita Positif Narkoba, Sempat Dikira Kesurupan
Waduh! Ustaz di Banyuwangi Dipercaya Ajarkan Ilmu Agama di Lapas, Malah Kepergok Bawa Narkoba
Polresta Bogor Kota Ringkus Bandar Narkoba di Ciawi, Segini Barang Buktinya
24 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Diringkus Petugas Petugas Polresta
Dittipid Narkoba Musnahkan 429 Kilogram Sabu, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa