Senin, 5 Juni 2023

Terkendala SK Wali Kota, Tim Ahli Cagar Budaya Tak Bisa Bekerja untuk Meneliti Jembatan Otista

- Selasa, 23 Mei 2023 | 11:24 WIB
Proses pembongkaran Jembatan Otista yang kini sedang dilakukan Pemerintah Kota Bogor. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Proses pembongkaran Jembatan Otista yang kini sedang dilakukan Pemerintah Kota Bogor. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Pembongkaran Jembatan Otista Kota Bogor, masih menuai polemik di masyarakat. Polemik status Jembatan Otista membuat ahli cagar budaya khawatir pada kondisi warisan budaya di Kota Bogor.

Sebab, penyenderan status cagar budaya yang berlandas pada penetapan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, dinilai tidak sebanding dengan kemampuan Pemkot Bogor menetapkan obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya.

Ahli Cagar Budaya (ACB), Taufik Hasunna membeberkan, Kota Bogor memiliki sekira 430 obyek yang diduga cagar budaya (ODCB).

Baca Juga: Awas Jalanan Licin! Berikut Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari ini

Sementara kemampuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menetapkan seluruh OCBD itu tidak sebanding.

“Target mereka hanya 5 ODCB dalam satu tahun. Karena banyaknya pertimbangan, di antaranya rekomendasi yang rumit dan mungkin juga dipengaruhi anggaran. Sehingga, hanya 5 dalam setahun. Untuk menetapkan semuanya bisa berapa lama?,” tuturnya kepada Radar Bogor, Senin (22/5/2023).

Belum lagi sampai saat ini Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor belum dapat bekerja karena Surat Keputusan (SK) yang belum ditandatangani Wali Kota sejak Oktober tahun lalu.

Baca Juga: Pakar Telematika Sebut Pemeran Wanita Dalam Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Sadar Sedang Direkam

Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Dian Herdiawan mengakui jika sampai saat ini TACB Kota Bogor belum memiliki Surat Keputusan (SK) sehingga belum dapat bekerja.

“Untuk penetapan ODCB lain, kami masih menunggu (SK) TACB dan anggaran untuk honor TACB. Karena kami perlu dukungan dana bagi TACB, semakin besar dana yang dialokasikan semakin banyak ODCB yang didaftarkan,” jelasnya pada Senin (22/5/2023).

Kehadiran TACB dinilai akan mengurangi potensi-potensi polemik status cagar budaya. Sebab status ODCB akan lebih jelas dan dapat terlindungi secara hukum.

Dian mengakui saat ini pihaknya sudah mendapat sejumlah usulan penetapan bangunan cagar budaya, salah satunya Rumah Sakit di Kawasan Sawo Jajar. Namun kajian dan pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh TACB.

“Tidak sembarang orang jadi (ACB) hanya yang lulus. Desember tahun 2022 kemarin sudah ada yang lulus, dan kami sudah mengusulkan 5 orang ACB menjadi TACB,” terang Dian.(fat)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X