Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap 4 Pelaku Balap Mobil Liar di Depan Kemenpora yang Viral Direkam Anggota DPR Ahmad Sahroni

- Senin, 8 Mei 2023 | 17:00 WIB
Pelaku balap liar di depan gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat ditangkap aparat kepolisian.  (Istimewa)
Pelaku balap liar di depan gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat ditangkap aparat kepolisian. (Istimewa)

RBG.ID – Empat pelaku balap liar di depan gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat sudah ditangkap polisi.

Penangkapan para pelaku itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Ada empat orang kendaraan. Kita lakukan pembinaan dan penilangan. Kendaraan kita amankan dulu di Subdit Gakkum," jelas Latif kepada wartawan, Senin (8/5).

 Baca Juga: aespa Pecahan Rekor Pre-order Kedua Tertinggi dalam Sejarah K-Pop Lewat Mini Album MY WORLD

Ia mengatakan, penangkapan itu bisa dilakukan berkat adanya ETLE yang merekam mobil-mobil yang melakukan balap liar itu.

"Bisa terdeteksi ini karena tertangkap juga oleh ETLE kita makanya bisa identifikasi," terangnya.

Meski demikian, Latif belum membeberkan secara rinci identitas para pelaku.

 Baca Juga: Yura Yunita Akan Gelar Konser Album Ketiga di Surabaya dan Jakarta, Catat Tanggal dan Harga Tiketnya!

Hanya saja, ia menyebut bahwa salah satu pelaku berasal dari Depok dan rerata menggunakan mobil Honda Mobilio.

"Jadi kami lakukan tindak lanjut, beberapa kendaraan sudah kita amankan dan kita lakukan pembinaan dan penindakan," ujarnya.

Selain itu, Latif mengaku sudah memberikan pembinaan kepada para pelaku sekaligus para orang tua pelaku agar bisa menghindari perilaku yang menggangu ketertiban umum itu.

 Baca Juga: SNBT UTBK Sudah Dimulai, Ayo Cek Latar Belakang dan Tujuannya

"Kita bina, kita kasih tahu, kita datangi orang tuanya," jelasnya.

Sebelumnya, viral beredar di media sosial anggota DPR Ahmad Sahroni merekam aksi balap liar mobil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X