RBG.id - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil digiring ke rumah tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Meskipun demikian, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini jika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti masih terus berjalan.
Tugas penyelenggaraan pemerintahan ini bakal dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar.
Baca Juga: Terima Fee Rp26,1 Miliar, Bupati Kepulauan Meranti Dugaan Terlibat 3 Kasus Korupsi
Sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenagannya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan dalam keterangan resmi Kemendagri pada Sabtu (8/4).
Kebijakan ini juga diatur lebih lanjut dalam ayat 5 di pasal tersebut yang menyebut jika kepala daerah tengah menjalani masa tahanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah lah yang melaksanakan tugas serta wewenang kepala daerah.
"Untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. Kepala Daerah," tambahnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Pernyataan Kontroversial Bupati Meranti Sebelum Ditahan KPK
Asyik, 10 Tol Fungsional Gratis untuk Mudik Termasuk Seksi 2 Cigombong–Cibadak
KAI Siapkan 1 Juta Tiket KA Tambahan Periode Mudik Lebaran, 350 Ribu Sudah Terjual
Terima Fee Rp26,1 Miliar, Bupati Kepulauan Meranti Dugaan Terlibat 3 Kasus Korupsi
Simak Daftar Titik Lokasi Rawan Kemacetan di Jakarta Selama Mudik Lebaran 2023