Senin, 22 Desember 2025

Digagalkan Korbannya, Dua Komplotan Jambret Ini Harus Lebaran di Penjara

- Senin, 3 April 2023 | 11:23 WIB
Ilustrasi Jambret
Ilustrasi Jambret

RBG.ID-BOGOR, Dua orang komplotan jambret beraksi di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Akibat perbuatannya itu, pria berinisial AS (30) dan M (25) dipastikan lebaran dibalik jeruji besi.

Komplotan jambret yang biasa beraksi di kawasan Cileungsi itu, kini ditahan polisi usai aksi jambretnya pada Minggu (2/4/2023) gagal.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, komplotan jambret itu beraksi di Jalan Raya Narogong, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Narogong, Kabupaten Bogor. Mereka menjambret tas milik FEM (21).

Baca Juga: Awas Jambret Handphone Modus Serempet Korban di Jakarta Pusat, Satu Pelaku Masih Berkeliaran

Komplotam jambret itupun mencoba melarikan diri ke arah bekasi. Namun, korban yang berboncengan dengan temanya MDA (22) mencoba mengejar para pelaku itu.

“Korban langsung tendang motor komplotan jambret sampai terjatuh,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen kepada Radar Bogor Senin (3/4/2023).

Saat komplotan jambret itu terjatuh, korban mengambil kembali tasnya yang berisi 2 ATM, SIM, e-KTP, dan uang tunai Rp40.000. “Pelaku lalu ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cileungsi,” paparnya.

Para komplotan jambret ini pun dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara. (all)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X