RBG.ID-BOGOR, Dua orang komplotan jambret beraksi di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Akibat perbuatannya itu, pria berinisial AS (30) dan M (25) dipastikan lebaran dibalik jeruji besi.
Komplotan jambret yang biasa beraksi di kawasan Cileungsi itu, kini ditahan polisi usai aksi jambretnya pada Minggu (2/4/2023) gagal.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, komplotan jambret itu beraksi di Jalan Raya Narogong, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Narogong, Kabupaten Bogor. Mereka menjambret tas milik FEM (21).
Baca Juga: Awas Jambret Handphone Modus Serempet Korban di Jakarta Pusat, Satu Pelaku Masih Berkeliaran
Komplotam jambret itupun mencoba melarikan diri ke arah bekasi. Namun, korban yang berboncengan dengan temanya MDA (22) mencoba mengejar para pelaku itu.
“Korban langsung tendang motor komplotan jambret sampai terjatuh,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen kepada Radar Bogor Senin (3/4/2023).
Saat komplotan jambret itu terjatuh, korban mengambil kembali tasnya yang berisi 2 ATM, SIM, e-KTP, dan uang tunai Rp40.000. “Pelaku lalu ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Cileungsi,” paparnya.
Para komplotan jambret ini pun dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman ancaman maksimal 5 tahun penjara. (all)
Artikel Terkait
Usai Beraksi, Kawanan Jambret Ditabrak Angkot di Gunung Putri
Detik-detik Jambret Nekat Beraksi di Keramaian Kawasan Roxy
Beraksi di Lokasi Perayaan Tahun Baru, Jambret Diringkus Polisi
Awas Jambret Handphone Modus Serempet Korban di Jakarta Pusat, Satu Pelaku Masih Berkeliaran
Pelaku Jambret Beraksi Saat Berangkat Kerja