RBG.id - Guna memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM Keliling bagi para pemohon di sejumlah daerah, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta tercatat tersedia di 4 lokasi yang berbeda mulai pukul 08:00 - 13:30 WIB.
Adapun, 4 gerai lokasi pelayanan SIM Keliling yang dibuka di wilayah DKI Jakarta hari ini, Jumat (31/3) antara lain:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon diminta untuk membawa sejumlah dokumen-dokumen terkait.
Setidaknya ada 4 syarat yang perlu diperhatikan masyarakat.
Syarat-syarat tersebut mencangkup membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh Polri di lokasi pelayanan, dan melakukan Uji Psikologi SIM di lokasi pelayanan
Adapun biaya yang perlu dikeluarkan dalam perpanjangan SIM ini adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Penyuluhan Etika Keselamatan Lalu Lintas Pada Pengemudi Mikrotrans dan Tilang ETLE di Terminal Pinang Ranti
Satlantas Jakarta Barat Berhasil Evakuasi Truk Kontainer Gangguan Mesin DI Jalan Layang Jembatan Dua
Tim ETLE Mobile Satlantas Jakarta Timur Lakukan Penindakan Ganjil Genap di Depan Gedung Wika
Jembatan Di Marunda Amblas Akibat Dilintasi Dua Truk, Jalan Dialihkan
Ibu Muda di Kalideres Nekat Curi HP Tetangganya Demi Beli Susu Anak