Senin, 22 Desember 2025

Dewan Sesalkan 3 Bulan Honor Perangkat Desa Belum Dibayar Pemkab Bogor

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:17 WIB
Rombongan kades mendatangi kantor Bupati Bogor di Cibinong.
Rombongan kades mendatangi kantor Bupati Bogor di Cibinong.

RBG.ID-BOGOR, Kemarin sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bogor, mendatangi kantor Bupati Bogor. Mereka mendesak Pemkab Bogor segera mencairkan gaji perangkat desa yang sudah tiga bulan belum dibayarkan.

Belum dibayarnya gaji perangkat desa ini juga mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Bogor. Mereka menilai Pemkab Bogor kurang persiapan, sehingga terjadi keterlambatan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi menilai Pemkab Bogor tidak punya persiapan yang matang. Hal itu menyebabkan terlambatnya realisasi Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca Juga: 3 Bulan Honor Perangkat Desa Belum Dibayar, Pemkab Bogor Kambing Hitamkan Kemendagri

Apapun alasannya, kata dia, hak aparatur desa harus mendapat perhatian. Pemkab Bogor seharusnya bisa berkomunikasi lebih awal dengan Kemendagri.

“Republik Bumi Tegar Beriman ini kan bukan baru kemarin lahir, pergeseran anggaran itu bukan pertama. Kalau dikomunikasikan lebih awal, saya kira tidak terjadi seperti ini,” ujar Wawan Hikal Kurdi kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dia menilai, keterlambatan realisasi ADD ini tidak lain karena persiapan dari Pemkab Bogor yang tidak matang. Bukan hanya karena status bupati saat ini sebagai pelaksana tugas.

Baca Juga: Honor Perangkat Desa hingga RT Belum Dibayar, Rombongan Kades Kepung Kantor Bupati Bogor

“Mau itu bupati definitif atau Plt, pemerintah yang membidangi harusnya lebih matang, konsultasi lebih awal,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, Wanhai menginginkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab menjelaskan, realisasi ADD saat ini masih berproses di Kemendagri.

Menurutnya, keterlambatan ADD yang harus diterima desa ini karena situasi Kabupaten Bogor yang saat ini dipimpin oleh Plt. Bupati.

“Berbeda di saat kepemimpinan sebelumnya di mana Perbup (peraturan bupati) itu kewenangannya bupati. Pada saat bukan bupati berarti ada rekomendasi yang harus dikeluarkan oleh provinsi dan kementerian,” tukasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X